Bupati Tapanuli Utara menghadiri acara sosialisasi Peraturan Bupati Tapanuli Utara tentang Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa bagi Kepala Desa dan BPD, Perangkat Desa lainnya dan juga Kasi PMD dari Kecamatan Tarutung, Kecamatan Siatas Barita, Kecamatan Adiankoting dan Kecamatan Sipoholon, di Aula SMA HKBP 2 Tarutung, Selasa (19/04).

“Kepala Desa agar membuat skala prioritas dalam menggunakan ADD dan Dana Desa. Apa yang paling dibutuhkan masyarakat di tempat anda bertugas dan tetap bersinergi dengan Dinas terkait, seperti Dinas PUK sehingga kedua anggaran yang ada dapat bersinergi memberikan yang terbaik bagi masyarakat. Kepala Desa harus mampu menjadi motor penggerak bagi pembangunan desa sehingga kebutuhan masyarakat dapat terakomodir,” ujar Bupati mengawali.

Selanjutnya Bupati menyampaikan bahwa Kepala Desa, BPD, Kaur, Kasi PMD Kecamatan dan Perangkat lainnya harus memanfaatkan kesempatan ini dengan baik dan jangan sampai salah dalam menggunakan anggaran tetapi tetap mengacu pada peraturan yang berlaku sehingga tidak terjerat hukum. 

“Sosialisasi ini harus mencapai sasaran dan mencapai target bahwa penggunaan Dana Desa dan ADD mencapai target dan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Bupati menambahkan.

“Bekerjalah dengan sepenuh hati untuk melayani dan memberikan perubahan yang lebih baik bagi masyarakat di lingkungan pemerintahan saudara. Jangan sampai ada pengkotak-kotakan, tetapi prioritas sebagai acuan sehingga memperkecil perselisihan. Dana yang dikelola dari ADD dan Dana Desa bukan jumlah yang kecil tetapi jumlah yang besar yang bisa dirasakan masyarakat manfaatnya dan tidak bisa lagi main-main menggunakan anggaran ini. 

Jadi manfaatkan kesempatan ini, tetap pelajari peraturan yang ada dan tetap mengacu pada itu maka harapan kita bersama dapat tercapai dan semua bahagia dan merasakan pembangunan,” ujar Bupati mengakhiri.

0 komentar:

Posting Komentar

Visitor Web

Nikson Nababan. Diberdayakan oleh Blogger.

Sample Text

Video

Our Facebook Page